Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan fakta baru dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini sebagai tindak lanjut dari pengembangan perkara. “Penyidik menemukan kecukupan alat bukti sehingga menetapkan saudara HS sebagai tersangka baru,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, tim KPK juga menggeledah rumah HS di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang-barang tersebut kini sedang dianalisis untuk mendukung pembuktian dan proses pemulihan aset negara. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

Sejumlah aset berupa puluhan bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, telah disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana. Menurut Budi, penyitaan aset dilakukan sebagai langkah “follow the money” untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dilacak dan dikembalikan kepada negara.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara agar nilai aset recovery bisa optimal,” kata Budi.

Dengan penetapan HS, total ada sembilan orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus RPTKA Kemenaker. Delapan tersangka sebelumnya juga telah ditahan dan tengah melengkapi berkas penyidikan. HS sendiri diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta menerima aliran uang dari proses pengurusan izin tenaga kerja asing.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update ya berapa begitu ya, termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini,” kata Budi.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik. “Jadi nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kita akan terus telusuri ya,” ujarnya.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan akan memberikan pembaruan secara berkala kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

(Achmat)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain