Tetapi yang terjadi di ESDM banyak Permen dibuat justru menciptakan norma baru dan bahkan banyak bertentangan dengan UU diatasnya. Selain itu proses pembentukannya dinilai tidak berdasar hukum dan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
“Kita menyesalkan ESDM banyak menerbitkan Permen justru banyak menimbulkan masalah dan semakin membuat kekacauan hukum. Akibatnya tata kelola sektor ESDM semakin kacau balau dan semakin tidak ada kepastian hukum. Kita berharap Menteri ESDM menyadari ini dan segera melakukan koreksi. Selanjutnya setiap Permen dan kebijakan yg dibuat harus berdasar pada hukum dan UU di atasnya,” pungkas dia.
Sebagaimana yang telah dikatakan, pada Senin (24/7) Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para menterinya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan menteri sehingga tidak menghambat dunia usaha dan investasi.
“Saya minta para menteri, sekali lagi, untuk hati-hati di dalam menerbitkan peraturan menteri. Tolong betul-betul dihitung, sebelum mengeluarkan sesuatu, dikalkulasi,” kata Jokowi, saat membuka Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi juga meminta peraturan menteri yang akan dikeluarkan diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu dan dikomunikasikan dengan masyarakat serta pemangku kepentingan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid