“Jangan sampai menerbitkan peraturan menteri ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan kementerian itu sendiri,” katanya.
Jokowi menegaskan, yang harus dilakukan para menteri dan kepala lembaga saat ini adalah hanya mempermudah dunia usaha, ekspansi/mengembangkan usaha, investasi.
Dia kembali menegaskan, peraturan yang dikeluarkan harus mendorong pertumbuhan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan.
“Semua harus ngerti tujuannya kemana,” kata dia.
Hal ini diungkapkan Jokowi terkait ada berbagai peraturan menteri, baik di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, yang dilihat dalam satu, dua bulan ini direspon tidak baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi.
“Tolong diberi catatan ini. dan juga permen-permen yang lain, hati-hati,” kata Jokowi.
Mendapat teguran itu, Kementerian ESDM akan mengevaluasi 44 peraturan menteri (permen) yang sudah diterbitkan sejak awal 2017 hingga saat ini.
“Pada 2017, hingga saat ini sudah ada 43 Permen yang dikeluarkan, semuanya akan dievaluasi,” kata Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid