Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rabu (11/3) malam.
Thaib ditangkap terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2004.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan bahwa Thaib Armaiyn berhasil ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu malam.
“Mantan Gubernur Maluku (Thayib Armayin), buron kasus korupsi ditangkap di Cempaka Putih. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim,” singkat Wiyagus dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat nomor :S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diantaranya, Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat tersebut, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby