Jakarta, Aktual.co — Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban tahap dua terhadap bangunan rumah warga yang dihuni 106 kepala keluarga di Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur, Sabtu (15/11).
Sebanyak 2.500 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Pemadam Kebakaran, Kepolisian, TNI, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kebersihan dikerahkan dalam penertiban tersebut. Lahan seluas 1,1 hektar tersebut akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perluasan waduk untuk mengurangi resiko banjir.
Penertiban yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, berlangsung ricuh karena warga menolak untuk ditertibkan. Kericuhan tersebut diakibatkan banyak warga yang merasa belum disosialisasikan dan belum adanya persetujuan penetapan uang ganti rugi.
“Mereka minta ganti rugi, tapi ini tanah negara yang ada prosedurnya. Kami sudah siap memberi kerohiman sebesar Rp 5 juta, bahkan saya perintahkan anggota untuk mengantar pindah warga ke rumah susun tanpa bayar,” ujar Kepala Satpol PP Kukuh Hadi.
Sebagai informasi, warga sekitar Waduk Ria Rio menolak penertiban karena meminta ganti rugi atas tempat tinggal yang mereka dirikan di atar tanah milik PT Pulomas Jaya, BUMD DKI. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta per meter persegi.
Sementara itu, Camat Pulogadung Teguh Hendrawan mengatakan bahwa warga yang terkena penertiban akan direlokasi ke rumah susun di Jatinegara Kaum. Di rusun tersebut telah disiapkan 200 unit kamar. Pemprov DKI bersedia membantu relokasi warga dengan menyediakan truk untuk memindahkan barang warga.
“Warga di penertiban ini langsung kita pindahkan ke Rusun Jatinegara Kaum. Rusun Jatinegara Kaum sudah kita siapkan, ada sekitar 200 unit yang kita siapkan untuk warga,” kata Teguh.
*Editor: Karel Ratulangi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid