Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman. (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menentang Perda syariah menuai polemik dan menarik sorotan masyarakat luas.

Beberapa kalangan bahkan menyebut pernyataan Grace sebagai cerminan dari Islamphobia.

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman pun menyebut ucapan Grace sama sekali tidak memiliki dasar. Menurutnya, Perda syariah yang diberlakukan di Aceh maupun daerah lain sudah sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara.

“Kalau dasar penolakan terhadap Perda berbasis agama khususnya Perda atau Qanun Syariat Islam yang hari ini berlaku di Aceh karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta guna mencegah diskriminasi, ketidakadilan dan tindak intolerasi, maka sama sekali tidak ada korelasi dan relevansi serta diluar konteks,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/11).

Sudirman menolak anggapan Perda berbasis agama dikatakan tidak sesuai dengan Pancasila karena merupakan manifestasi dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karenanya, ia pun sangat menyayangkan pernyataan Grace yang disebutnya telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan, khususnya bagi masyarakat Aceh sebagai daerah yang menerapkan hukum syariat Islam.

“Pernyataan tersebut telah sangat meresahkan dan melukai hati umat muslim di Aceh. Apakah dengan berlakunya Qanun Syariah Islam, lantas Aceh tidak toleran dan diskrimimatif serta tidak tidak ada keadilan di Aceh? Hemat saya, alasan tersebut terlalu berlebihan dan kurang sesuai dengan kenyataan yang ada. Untuk itu, Grace Natalie harus segera minta maaf kepada rakyat Aceh,” tutur pria yang akrab disapa Haji Uma ini.

Sudirman mengingatkan akan sejarah panjang berdirinya Republik dan sejarah kontemporer Aceh. Menurutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh yang menjadi landasan diberlakukannya syariat Islam sebagai hukum di Aceh tidak terjadi begitu saja karena hukum Islam telah berlaku jauh sebelum Indonesia merdeka dan Pancasila dijadikan dasar negara.

“Jadi tidak ada alasan untuk menggugatnya, bahkan sebaliknya mesti mendukung bagi perbaikan dan penguatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, karena merupakan bagian dari keistimewaan serta kekhususan Aceh yang dilindungi oleh Konstitusi” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada HUT PSI ke-4, Grace mengatakan PSI akan mencegah diskriminasi dan tindakan intoleransi. Selain itu, menurut Grace, saat ini tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa.

“PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini. Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa,” ujar Grace.

Belakangan, dalam penjelasan mengenai pernyataannya itu, Grace menegaskan, pihaknya tidak anti-agama mana pun. Dia menjelaskan penolakan terhadap perda bermotif agama itu lantaran pihaknya ingin menempatkan agama di tempat tertinggi dan tidak dijadikan alat politik.

“Justru pertanyaannya, kami menolak perda-perda berbasis agama karena kami ingin menempatkan agama di tempat yang tinggi. Karena agama itu jangan lagi dipakai sebagai alat politik,” kata Grace.

“Kita ingin agar produk hukum adalah universal, tidak parsial, tidak mendasar pada agama apa pun,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan