Jakarta, Aktual.co — Rencananya Menteri BUMN Rini Soemarno akan mengumumkan Direksi Pertamina dari hasil seleksi yang dilakukan hampir sekitar satu bulan bersama PT DDI, Jumat (28/11) sore nanti
Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir mengatakan langkah Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan mengumumkan proses seleksinya diindikasi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) No.9 tahun 2005 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisari/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sebab ada kesan, selama proses seleksi yang tidak transparan itu, berdasarkan atas keputusannya bukan keputusan yang diambil oleh presiden selaku ketua tim penilai akhir (TPA).
“Hasil seleksi tim assessment boleh saja menjaring dari 10 calon menjadi 3. Namun setelah menjadi 3 calon dirut harus melewati fit and proper test dari tim penilai akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden,” kata Hafisz melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (28/11).
“Jadi Rini tidak boleh memutuskan sendiri Dirut Pertamina,” tambah dia.
Menurut dia, ada dua hal yang perlu dilalui oleh dalam proses seleksi direksi BUMN itu. Pertama, kata dia, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan dalam rangka pengangkatan anggota Direksi BUMN, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan meperhatikan pertimbangn menteri teknis yang lingkup tugasnya membidangi kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua, Meneg BUMN harus melaporkan dan menyampaikan hasil penjaringan calon anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaiman dimaksud dalam Diktum diatas, serta hasil uji kelayakan & kepatutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua kepada Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari Presiden (sebagai Ketua), Wapres (sebagai Wakil Ketua), Menkeu, Meneg BUMN dan Seskab (sebagai sekertaris),” pungkasya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang