Seperti Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha KemenBUMN, Aloysius Kiik Ro jadi komisaris independen PT PLN (Persero). Sedang Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani jadi komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Juga Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara jadi Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Deputi Bidang Restrukturisasi Perencanaan Stratgeis KemenBUMN, Wahyu Hidayat yang jadi Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Sebenarnya, secara regulasi terdapat beberapa aturan yang melarang rangkap jabatan itu tertulis di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada Pasal 23, disebutkan, melarang rangkap jabatan menteri sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka