Satya Widya Yudha mengatakan tidak mungkin suatu kontrak mengalahkan UU negara yang berdaulat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meyakini bahwa pemerintah memiliki posisi yang sangat kuat dihadapan hukum terkait sengketa kontrak tambang dengan PT Freeport.

Dalam pandangannya, kontrak Freeport telah gugur dengan sendirinya dan harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku seiring dengan perubahan Undangan Undangan Minerba menjadi UU No 4 Tahun 2009.

“Saya sudah mengumpulkan pendapat para pakar, pada kesimpulannya tidak mungkin suatu kontrak mengalahkan UU negara yang berdaulat,” kata Satya, ditulis Selasa (21/3).

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha

Dia melanjutkan, suatu perusahaan tidak boleh menuntut keistimewaan dari pemerintah hingga melucuti kedaulatan bangsa. Seharusnya Perusahaan percaya kepada pemerintah, dan dia yakin setiap kebijakan pemerintah tentunya tidak mungkin dengan sengaja bertujuan merugikan perusahaan yang beroperasi di wilayah negara setempat.

Dia menilai tindakan perusahaan menuntut keistimewaan merupakan perbuatan tak etis terhadap negara yang berdaulat. Namun tentu boleh apabila Perusahaan menuntut sebatas keuntungan dalam kerjasama di suatu negara.

“Freeport mau berperkara atau mau berbisnis? Kalau mau berbisnis, tidak usah menuntut keistimewaan, tapi silahkan tuntut keuntungan. Saya dulu pelaku bisnis, jadi wajar apabila mau untung. Dan pemerintah tidak mungkin mematikan perusahaan yang beroperasi di negaranya,” tandas Satya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid