Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan putusan sembilan hakim MK atas hasil pembahasan sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat sehingga harus diterima seluruh pihak.
“Yang terpenting apapun keputusan MK nanti, itu adalah kewenangan majelis hakim. Desain konstitusional, kita semua sudah tahu, keputusan MK itu final dan mengikat,” katanya di Jakarta, Senin (24/6).
Hal itu dikatakan Fajar menyikapi munculnya sejumlah rencana beberapa kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi di sekitar lingkungan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan paling lambat Jumat (28/6).
Secara normatif, kata Fajar, penyampaian pendapat adalah kewenangan kepolisian sebagai aparat keamanan yang memberikan izin keramaian.
Namun sepanjang aksi itu digelar sesuai ketentuan keamanan dan ketertiban, MK tidak bisa mengeluarkan larangan.
“Aksi unjuk rasa merupakan saluran demokrasi. Kita tidak bisa melarang. Bagi MK, aksi semacam itu silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu agenda persidangan MK,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: