Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menangkap salah seorang bandar sabu-sabu antarprovinsi yang selama ini mencari target polisi.
Tersangka Ari (22) dibekuk polisi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 23.40 WIB di rumahnya di Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau setelah mendapat informasi dari masyarakat, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau Ibnu Muzakir, Minggu (31/5).
Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat karena tersangka bandar narkoba antarprovinsi dan sudah menjadi target operasi operasi BNN setempat.
Setelah mendapat informasi beberapa waktu lalu, pihaknya menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Tersangka sebelumnya sudah diintai petugas selama satu minggu, bertepatan saat itu tersangka masuk ke dalam rumahnya baru dilakukan penangkapan.
Saat ditangkap petugas tersangka tidak melakukan perlawanan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan itu antara lain berupa satu buah handphone mnerek Nokia, tiga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM), KTP dan tiga lembar bukti transfer.
Selain itu sebuah timbangan digital, 135 butir pil ekstasi, 55 gram kristal putih diduga sabu-sabu, dua pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi SKS kaliber 16, tiga butir amunisi FN kaliber 9, dan uang tunai Rp450.000.
Berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya dan diperoleh dari bandar di Aceh dan Medan, namun tidak dijelaskan indentitasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 KUHP minimum enam tahun kurungan, dan maksimal seumur hidup. Sedangkan senjata api rakitan itu tidak diakui miliknya, karena itu merupakan milik rekan dia yang ditinggal di rumahnya.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui dirinya mendapatkan barang haram dari Aceh dan Medan itu baru dua bulan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
















