Banda Aceh, Aktual.com – Polsek Dewantara, Aceh Utara menangkap tersangka berinisial F alias O (17), warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat (5/5). Tersangka diduga melakukan pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp35 juta.
Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi, menyebutkan tersangka ditangkap di sebuah warung internet di desanya. Kasus itu berawal dari laporan kehilangan dompet milik Afif Mabruri (28), warga BTN Arun Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Jumat (28/4).
Dompet itu diperkirakan jatuh di kompleks perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (PT AAF). Dia menyebutkan, dompet itu lalu ditemukan U alias W (15) eks Pelajar warga Desa Tambon Tunong, Dewantara Aceh Utara, yang saat ini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“U ini menyerahkan ATM Bank Aceh beserta pin yang tertera di dompetnya kepada MF. Lalu, MF menarik uang di ATM Krueng Geukuh sebesar Rp35 juta,” kata Kapolsek.
Dia menyebutkan, uang itu juga sempat ditransfer ke rekening temannya berinisial DS. “Dari tangan tersangka, barang yang diperoleh satu handphone, dompet warna hitam, uang tunai 122.000, kartu ATM BNI, empat lembar resi penarikan ATM BNI, satu buah headseat merk Steelseries hitam, dua lembar celana jeans warna hitam, lima lembar baju kaos dan kemeja dan satu pasang sepatu merk vanse warna hitam,” sebut Kapolsek.
Dia menyebutkan pelaku kini ditahan di Mapolsek Dewantara, Aceh Utara untuk pengusutan lebih lajut.
Laporan Masriadi Sambo
Artikel ini ditulis oleh: