Trenggalek, Jatim, Aktual.com – Polisi memastikan kasus kematian seorang pria berlatar pengiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di halaman sebuah rumah kos di Kelurahan Ngantru, Trenggalek karena terbentur palang kayu gulungan benang layang-layang di Desa Ngantru Trenggalek, Jawa Timur.

“Korban meninggal saat jogging di sekitar rumah saudaranya di Kelurahan Ngantru dan pada saat bersamaan ada anak kecil bermain layang-layang yang gulungan benangnya terlepas mengenai kepala bagian belakang,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan di Trenggalek, Selasa (20/10).

Kasus kematian pria paruh baya bernama Agus Saiful, warga Desa Sumbergedong Trenggalek ini sempat membuat warga setempat gempar.

Pasalnya, terdapat luka robek menganga seperti bekas pukulan benda tumpul pada kepala bagian belakang. Korban dikira korban pembunuhan.

Namun setelah polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan menyelidiki saksi-saksi, diperoleh petunjuk bahwa Agus tewas terkena hantaman kayu gulungan benang (senar) layang-layang.

Gulungan senar tersebut terbuat dari kayu yang berbentuk seperti tanda plus.
Kecelakaan terjadi saat seorang anak berusaha menarik benang plastik (senar) dari layang-layang jenis bapangan yang putus.

Bocah yang tidak disebut namanya mencoba menarik benang plastik itu dengan menggunakan rangkaian dua kayu pendek membentuk tanda plus.

Naas terjadi kala si bocah tidak kuat menarik senar yang tersangkut pepohonan sehingga kayu gulungan benang yang dipegangnya terlepas dan terpelanting ke arah Agus yang sedang olahraga jogging di dekatnya.

Benda tumpul gulungan benang plastik milik si bocah melesat menghantam kepala bagian belakang Agus, sehingga menyebabkannya tewas seketika.

“Karena yang menarik benang usianya masih anak-anak yang masih sekolah di bangku sekolah dasar (SD), kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Nanti biar Pengadilan yang memutuskan, karena memang ini kejadiannya bukan kesengajaan, tetapi karena lalai. Kecelakaan,” kata KBO Reskrim Polres Trenggalek Iptu Krisna Dwi Jaya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin