UU Migas (ist)

Jakarta, Aktual.Com – Pengamat Perminyakan, Iwan Ratman memberikan dukungan atas wacana perubahan sistem kontrak oleh Kementerian ESDM, dari Production Sharing Contract (PSC) dengan mekanisme Cost Recovery menjadi PSC Gross Split.

Namun menurut Iwan, ada baiknya sistem yang baru ini tidak dinamakan Gross Split, melainkan sebagai PSC modifikasi. Hal ini jelasnya, guna menangkal imej negatif pada Gross Split yang selama ini dipahami oleh kalangan publik, sebagai sistem liberal yang melepaskan keterlibatan negara.

“Kalau saya katakan ini sebagai modifikasi dari gross PSC, karena kalau dibilang gross split, orang langsung berpikir kayak konsesi, kayak tax and royalty. Negara masa bodoh yang penting dapat bayaran. Tapi saya lihat dari penjelasan Arcandra (Wakil Menteri ESDM), banyak ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, (kalu kamu tidak begini maka tidak dapat itu, kalau tidak begini maka tidak dapat ini),” kata Iwan kepada Aktual.com, Minggu (18/12).

Kemudian lanjutnya, jika diuji dengan keekonomian suatu usaha, sistem yang ia sebut sebagai modifikasi itu memberi potensi besar menekan efisiensi dan memacu intensitas eksplorasi.

Selain itu, perumusan model kontrak yang dimaksud, juga telah menyerap aspirasi dari Petroleum Association (IPA) yaitu asosiasi para pelaku bisnis migas di Indonesia, sehingga meminimalisir kendala bagi investor untuk melakukan investasi.

“Kalau diuji dengan economic modeling, itu sangat terlihat ada upaya meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan cadangan migas, dan ketertarikan investor atas sistem ini. Wamen juga telah menyerap aspirasi dari IPA sebagai antisipasi persoalan apa saja yang menjadi penghambat bagi investor,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan