Jakarta, Aktual.com – Penyertaan Modal Negara (PMN) sudah disepakati oleh Komisi VI DPR sebesar Rp34,3 triliun untuk 23 BUMN. Kebijakan PMN ini ditolak oleh dua fraksi, FPDIP dan FPAN.
Penolakan ini dianggap karena pemerintah saat ini tengah mengusung kebijakan pemotongan anggaran. Mereka menuding, jangan-jangan anggaran untuk PMN ini berasal dari pemotongan anggaran yang berjumlah Rp50,1 triliun itu.
Namun, tudingan ini langsung ditepis oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Menurut Bambang, PMN yang dikucurkan saat ini sudah dianggarkan sejak Oktober 2015 lalu di dalam APBN 2016.
“Jadi PMN ini bagian dari belanja investasi. Bukan bagian dari belanja pemerintah dari Kementerian/Lembaga (K/L). Jadi memang terpisah,” jelas Menkeu saat raker dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/6).
Menkeu memastikan, PMN itu bukan berasal dari anggaran pemotongan belanja pemerintah itu. Bahkan selama ini, yang pemerintah potong adalah ketidakhematan anggaran seperti angaran perjalanan dinas atau rapat-rapat di hotel dan lainnya.
“Tapi PMN ini adalah belanja investasi. Sehingga kami pastikan setiap rupiah itu akan meleverage kinerjanya,” ungkap Menkeu.
Untuk itu, katanya, dengan adanya PMN ini akan mendongkrak kinerja BUMN. “Dan pada akhirnya akan menggenjot pertumbuhan ekonomi,” harap Menkeu.
Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno menyebutkan, disetujuinya PMN ini tetap berdasar alasan-alasan yang kuat, dan pihaknya pun telah memberikan beberapa catatan-catatan.
“Kami telah memutuskan untuk menyetujui pengucuran PMN ini, sekalipun memang ada dua fraksi yang menolak. Tapi setekah kami voting disetujui. Jadi tidak adabaturan yang dilanggar,” kata dia.
Namun, dari beberapa BUMN yang mengajukan PMN, ada yang ditolak makanya sekarang yang menerima hanya 23 BUMN dengan total PMN Rp34,32 triliun. Dengan rincian, Rp31,75 triliun PMN tunai dan Rp2,56 triliun PMN non tunai.
“Beberapa BUMN yang kami tolak, setelah dikaji ternyata dari aspek keuangan mereka sudah mampu seperti PT Pelindo III,” ujar Teguh.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka