Jakarta, Aktual.com – Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mencatat impor pangan ilegal yang terjadi pada 2016 di sejumlah wilayah perbatasan mencapai sekira 2,5 juta kilogram.
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (16/12), mengungkapkan impor pangan ilegal tersebut antara lain bawang merah 1.669.582 kilogram, beras 723.700 kilogram, daging sapi 160.269 kilogram, daging bebek 3.100 kilogram, dan hasil tanaman lainnya dengan nilai keekonomian mencapai Rp96 miliar.
Bawang merah dimpor secara ilegal sebanyak 102 kali percobaan, beras 9 kali, daging sapi 14 kali.
“Yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, dan Banda Aceh,” kata Banun.
Dari hasil kegiatan tersebut, kata Banun, diperkirakan masih banyak yang juga masuk ke pasar Jakarta dan sekitarnya karena terdapat sekitar 200-an pelabuhan-pelabuhan kecil yang belum terpantau secara optimal oleh petugas karantina maupun oleh aparat keamanan.
Badan Karantina Pertanian mencatat sebanyak 5.068 kali penindakan karantina dilakukan bekerja sama dengan aparat TNI, Polri, dan istansi kepabeanan pada 2016.
Statistik tersebut meningkat sebesar 56,86 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 3.231 kali.
Dari 5.068 tindakan tersebut dilakukan penahanan sebanyak 2.374 kali, penolakan 1.214 kali, dan pemusnahan 1.480 kali.
Pelaksanaan tindakan pemusnahan komoditas pertanian karena produk pangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan.
Banun menyebut pengawasan bersama ditingkatkan di berbagai tempat pemasukan yang rawan tersebar di sepanjang pantai timur Sumatera, serta perbatasan darat antar negara di Kalimantan, Papua, dan NTT.
“Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang dimasukkan ke dalam wilayah RI belum memenuhi persyaratan dan ketentuan perkarantinaan hewan dan tumbuhan,” ujar Banun.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan