Kiri-kanan ; LBH Jakarta Mathiu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdulah, Budayawan Ratna Sarumpaet saat menggelar jumpar pers di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (19/5/2016). Dalam jumpa persnya MUI mendesak agar Gubenur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk tidak melakukan penggusuran ataupun melakukan perubahan apapun khusus untuk Kampung Luar Batang dan mengingat Masjid Kampung Luar Batang dan makam keramat Habib Husen bin Abu Bakar Alydrus yang merupakan tempat bersejarah yang harus di lestarikan.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla mempunyai waktu hingga tanggal 18 Oktober 2016 untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah itu wajib diterbitkan.

“Undang-Undang 33 itu kan sudah diundangkan sejak 2014, tapi sampai sekarang hari ini itu Undang-Undang peraturan pemerintahnya belum ada, jadi susah dilaksanakan,” terang Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdulah kepada Aktual.com, Kamis (13/10).

Disampaikan, pada saat pembentukan UU 33 baik pemerintah maupun DPR bekerja keras mengintegrasikan pemahaman mengenai produk halal. Bahkan, saat itu pertentangan yang pro dan yang kontra sangat keras.

Dalam catatannya, sebelum diundangkan pembahasannya bahkan sampai memakan waktu yang sangat lama. Yakni hingga 8 tahun. Didasari kepentingan konsumen, khususnya umat Islam, baik pemerintah maupun DPR selanjutnya mengundangkan UU 33.

Akan tetapi, setelah diundangkan hingga kini pemerintah justru terkesan enggan menerbitkan peraturan turunan. Padahal peraturan itu sangat ditunggu oleh umat Islam dalam rangka memberikan perlindungan konsumen.

“Undang-Undang ini terkesan tidak serius dilaksanakan Pak Jokowi. Ingat loh, sesuai amanat UU 33 itu tanggal 18 nanti merupakan batas akhir, PP harus sudah diterbitkan. Kalau sampai 18 belum diterbitkan ya pemerintahan Jokowi melanggar Undang-Undang,” ucap Ikhsan.

Ikhsan yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menambahkan, Presiden Jokowi seharusnya memberikan penekanan kepada Kementerian Agama agar segera mengeksekusi peraturan turunan dari UU 33.

“PP itu agar dilapangan bisa segera dilaksanakan. Kalau pemerintah tidak mampu, sesuai Pasal 60 Undang-Undang 33 Tahun 2014, bisa diamanahkan dengan menunjuk LPOM MUI untuk melaksanakannya,” ucapnya.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: