Jakarta, Aktual.co — Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum diberi kewenangan yang diatur oleh hukum melalui peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bertugas mengawasi dan memaksa agar hukum dilaksanakan. Hukum itu mengandung pemaksaan (coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Hukum tidak ada artinya bila perintahnya tidak (dapat) dilaksanakan.
Sementara itu, upaya penegakan hukum memberikan arti adanya upaya untuk menjaga agar keberadaan hukum yang diakui di dalam suatu masyarakat dapat tetap ditegakkan. Upaya tersebut pada dasarnya harus menjamin agar setiap warga negara mematuhi hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dimana penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum jadi tidak bisa dipisahkan begitu saja antara penegakan hukum dan pembuatan hukum.
:Namun dalam perspektif islam disebutkan keadilan adalah nilai universal. Satu nilai kemanusiaan yang asasi. Sedangkan dalam memperoleh keadilan adalah hak asasi bagi setiap manusia. Islam menghormati hak-hak yang sah dari setiap orang dan melindungi kebebasannya, kehormatannya, darah dan harta bendanya dengan jalan menegakkan kebenaran dan keadilan di antara sesama.
Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam masyarakat akan dapat mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera, aman, tentram, dan saling percaya, baik antara sesama anggota masyarakat, maupun terhadap pemerintah.
Selanjutnya, keadilan adalah sesuatu yang dirasakan seimbang, pantas, sehingga semua orang atau sebagian besar orang yang mengalami merasa pantas, nyaman, dan adil. Salah satu ciri keadilan yang penting adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Adil adalah berdiri ditengah-tengah antara dua perkara; memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Allah SWT memerintahkan manusia bertindak adil, termasuk dalam memutus perkara dan memberikan kesaksian. Sangat penting sikap adil ini dilakukan oleh setiap manusia, apalagi pemimpin dan orang-orang yang terlibat dan bertugas dibidang peradilan, baik itu hakim, jaksa, polisi, pengacara, maupun saksi. Begitu pentingnya berlaku adil, maka Allah SWT menegaskannya dalam banyak ayat Al Quran.
Beberapa ayat dimaksud antara lain:
1. Q.S. An-Nahl/16: 90
“Allah memerintahkan berbuat Adil, mengerjakan amal kebajikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Ia melarang melakukan perbuatan keji, munkar, dan kekejaman. Ia mengajarkan kepadamu supaya menjadi pengertian bagimu”.
2. Q.S. An-Nisa/4: 58
“Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Apabila kamu mengadili di antara manusia bertindaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat”.
3. Q.S. An-Nisa/4: 135
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap diri kamu sendiri, ibu bapakmu, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya, atau ia miskin. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak menyimpang. Dan jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Maha Tahu atas segala perbuatanmu”.
4. Q.S. Al-Maidah/5: 8
“Hai orang-orang beriman, Jadilah kamu penegak keadilan, sebagai saksi karena Allah, dan janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan”.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum ?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya.
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.
Artikel ini ditulis oleh: