Jakarta, Aktual.co — Pemerintah memastikan mulai 1 Juli 2015 program pensiun pekerja akan dimulai. Nantinya, pekerja akan mendapat dana pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun saat ini pemerintah masih menggodok besaran iuran tersebut.
“Pola penyalurannya bulanan. Hanya iuran yang pas itu berapa, akhirnya nanti akan diusulkan kepada pemerintah. Pada akhir Mei harus sampai ke Presiden,” ujar  Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, masa pembayaran iuran tersebut berlangsung selama 15 tahun. Jika dalam periode tersebut pekerja sudah mencapai pensiun, maka akan mendapatkan dana pensiun sekaligus.
“Akumulasi iuran plus pengembangannya, program ini akan diterima setelah iuran selama 15 tahun,” jelasnya.
Dana pensiun bagi pekerja nantinya sama seperti PNS, dimana jika pekerja telah meninggal maka akan diteruskan oleh istri atau anak yang bersangkutan. 
“Akan diterima oleh istrinya dan oleh anaknya sampai dengan usia nanti bekerja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: