Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan langsung Satriawan Sulaksono (SSL), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek renovasi saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sikap Kejagung tersebut menuai pujian dari sejumlah pihak. Diantaranya dari Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat (BPP JARRAK), John Kelly Nahadin.

Nahadin menilai langkah yang dilakukan Kejagung menunjukkan sikap tidak pandang bulu. Siapa pun yang dianggap terlibat dalam perkara korupsi harus menjalani proses hukum.

“Harus diakui bahwa apa yang dilakukan Kejagung sangat terpuji. Kita perlu mengapresiasinya,” ujar Nahadin, Kamis (22/08).

Artikel ini ditulis oleh: