Aktivis dari Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Freeport, Plaza 89 Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11). Mereka menuntut agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport. Dimana Freeport yang dipimpin James R. Moffett tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Berakhirnya izin perpanjangan eskpor konsentrat  PT Freeport Indonesia (FI) periode 6 bulan, pada akhir Januari 2016 menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Freeport  selama ini dinilai telah mengambil untung yang sangat besar dan merugikan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Selain itu, izin kepada Freeport untuk bebas melakukan aktifitas ekspor konsentrat dianggap melanggar UU Minerba dan Freeport cenderung tidak mengindahkan berbagai aturan dan kesepakatan yang disepakati bersama pemerintah Indonesia.

Analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Dani Setiawan mengungkapkan, dengan berbagai alasan dan pertimbangan serta pelanggaran yang telah dilakukan oleh Freeport, sebaiknya pemerintah menolak perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport.

“Sebaiknya tidak usah diperpanjang lagi. Freeport sudah terlalu banyak untung dan merugikan negara kita,” ungkap Dani ke Aktual.com, Senin (11/1).

Menurut Dani, selama ini Freeport terkesan dimanjakan dengan berbagai aturan yang mestinya Freeport patuhi. Sudah saatnya Freeport disamaratakan dengan pemegang kontrak karya lainnya.

“Freeport harus diperlakukan sama dengan pemegang kontrak lain yang dilarang untuk ekspor bahan mentah”, tutur Dani.

Apalagi, lanjut Dani, pelarangan eskpor bahan mentah sudah jelas tertuang dalam Undang Undang Minerba.

“Jika Freeport tidak mau mengindahkan aturan itu, mestinya pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM tidak lagi memberikan izin perpanjangan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan