UU JPH juga menjamin pengawasan oleh negara dari sisi penindakan jika dunia usaha tidak taat regulasi dan atau melakukan kecurangan dalam Sertifikasi Halal. Jika terjadi pelanggaran undang-undang maka hukuman perdata atau pidana bisa menjerat.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014, tapi hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang menjadi titik tolak BPJPH bekerja menelurkan sertifikat halal.
UU JPH No 33 tahun 2014 mengamanatkan selamat-lambatnya dua tahun setelah regulasi itu diketok sudah ada aturan turunan, tapi hingga 2018 belum juga ada peraturan turunan soal Jaminan Produk Halal.
Unsur BPJPH mengaku tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada landasan peraturan turunan berupa PP. Peraturan Pemerintah yang nantinya terbit bisa menjadi payung hukum BPJPH agar bisa menelurkan auditor halal yang menjadi penggerak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kepala BPJPH Sukoso memastikan kinerja cepat jika PP sudah terbit. “Sekarang, PP-nya sudah hampir jadi. Tinggal dua kementerian. Setelah dua menteri memberikan paraf selesai sudah, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan,” kata Sukoso, medio Desember 2018.
Saat PP rampung nanti, kata dia, Sertifikasi Halal bisa segera terbit sesuai kewajiban dari UU JPH. Di sisi lain, isu halal sangat sensitif dam BPJPH berupaya meyakinkan banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara lainnya terkait implementasi UU itu.
“Pemerintah telah bekerja keras agar UU JPH nantinya tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Karena itu, penerbitan PP JPH juga dilakukan dengan hati-hati,” kata dia.
“Memang lambat, saya akui. Tapi itu untuk meyakinkan semua pihak,” katanya menjelaskan soal lambatnya pembuatan peraturan turunan UU JPH.
Tahapan Baru Skema baru tahapan mengajukan Sertifikasi Halal sesuai UU JPH melibatkan tiga unsur, di antaranya BPJPH, LPH dan MUI. Ikhsan mengatakan LPH belum kunjung ada karena auditor halal bersertifikat tidak juga muncul.
Secara mekanisme penerbitan sertifikat, BPJPH berperan sebagai regulator dan pengelola administrasi Sertifikasi Halal dan LPH menjadi pemeriksa kehalalan produk, sementara MUI menjadi pihak yang memutuskan halal tidaknya produk lewat sidang fatwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby