“Maka Indonesia Halal Watch meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden, agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” katanya. Kambing Hitam Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU JPH mengatur pada Oktober 2019 semua produk sudah bersertifikat. Waktu tersisa sekitar 10 bulan tapi auditor halal dan LPH tidak kunjung jelas nasibnya.

Dari sisa waktu, dia mengatakan tidak akan cukup untuk memproses sertifikat dengan potensi produk yang besar. Jumlah produk yang membutuhkan Sertifikasi Halal sekitar 3,6 juta buah. Sementara produk yang baru disertifikasi halal (bukan oleh BPJPH) baru 30 ribu. Artinya, terdapat 3,57 juta produk belum memiliki Sertifikasi Halal.

Pada persoalan itu, dia mengatakan MUI bisa membantu pemerintah, tapi tidak bisa dijadikan tukang pemadam kebakaran dari sistem penerbitan Sertifikasi Halal yang belum tertata seiring belum moncernya BPJPH dalam menerbitkan sertifikat kehalalan.

MUI, kata dia, tidak boleh dikambinghitamkan jika memang sertifikasi tidak bisa cepat karena sisa waktu untuk mensertifikasi produk yang jumlahnya jutaan tidak bisa dilakukan dengan sekejap.

Lukman, senada dengan Ikhsan, meminta agar pemerintah menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH sampai BPJPH benar-benar siap menjalanan mandat regulasi. Produk yang sudah disertifikasi sebagian dilakukan oleh MUI dan lembaga lain yang hingga saat ini masih sah secara undang-undang untuk mengeluarkan status kehalalan produk. Tapi MUI dan lembaga lain itu hanya memiliki masa kerja hingga penghujung 2019.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby