Saat ada permohonan Sertifikasi Halal dari produsen, maka BPJPH akan menerima pendaftaran dan meneruskannya kepada LPH agar auditor halalnya memeriksa kandungan suatu produk. Setelah hasil keluar maka akan dilanjutkan ke MUI agar dilakukan sidang fatwa kehalalan.
Setelah sidang fatwa maka produk akan mendapat status halal atau tidak halal (tidak ada istilah haram). Apabila MUI memfatwakan halal maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikasi Halal suatu produk dan jika sebaliknya status produk menjadi tidak halal. Keterangan dapat berupa gambar, tanda, dan atau tulisan.
Produsen memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang dengan membuat produknya menjadi halal sesuai ketentuan syariah atau jika tidak berarti ingin tetap dengan status produknya tidak halal.
UU JPH juga mengatur hukuman pidana bagi pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikasi Halal, tetapi dalam pengawasan terbukti melakukan kecurangan atau sengaja tidak menjaga kehalalan produknya. Dengan begitu, negara bisa menindak secara hukum pelanggar UU JPH.
Dituntut Cepat Belum adanya satupun Sertifikasi Halal membuat BPJPH dituntut bekerja cepat karena pada penghujung 2019 nanti, semua produk harus memiliki pengesahan status kehalalan.
Ikhsan mengatakan pemerintah harus membuat terobosan agar Sertifikasi Halal untuk produk dunia usaha bisa terbit, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden agar tugas BPJPH bisa diambilalih MUI untuk sementara waktu.
Jika tidak cepat, semakin mepet waktu dengan tenggat waktu pada Oktober tahun depan berarti akan semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang masuk dalam ketidakpastian.
Menurut dia, MUI memiliki segala infrastruktur untuk menggantikan sementara peran BPJPH sampai badan tersebut siap melakukan tugasnya. BPJPH hingga saat ini belum bisa memenuhi harapan publik untuk bisa menerbitkan banyak Sertifikasi Halal.
Ikhsan mengaku pesimistis BPJPH bisa bergerak cepat di sisa waktu jelang UU JPH memasuki masa mandatory jika tidak dibantu, salah satunya oleh MUI. Terdapat potensi besar BPJPH belum siap hingga UU JPH memasuki masa mandatory.
Kendati demikian, jika MUI benar hadir untuk mengambil alih tugas BPJPH secara temporer, pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja. MUI bisa berperan dalam administrasi Sertifikasi Halal, mempercepat hadirnya LPH dan melakukan sidang fatwa.
“Jika begitu, pemerintah harus mengintervensi dengan memberi pendanaan yang cukup dan beberapa hal yang dibutuhkan MUI, sementara BPJPH mempersiapkan dirinya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby