Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa surat permintaan KPK soal pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sah, dan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah melayangkan surat tersebut pada 2 Oktober 2017.
Menurut Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, surat cegah untuk melarang Ketua Umum Partai Golkar itu bepergian ke luar negeri dikirim secara resmi atau legal.
“Surat itu disampaikan KPK, tanggal 2 Oktober secara resmi. Kemudian kami terima,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (9/11).
“Di dalamnya (surat) itu jelas sekali, isi dari (identitas) orang yang akan dicegah, alasan pencegahan itu, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangan. Berdasarkan hal itu kemudian imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Begitu bicara legalitas,” sambung dia.
Agung memastikan, surat cegah untuk Novanto diantar langsung oleh petugas KPK ke kantornya. Isi suratnya juga sama, antara surat yang dilayangkan KPK dengan yang diterima pihak Ditjen Imigrasi.
Artikel ini ditulis oleh: