Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 ayat (2) poin d UU Keimigrasian. “Khusus untuk KPK, kewenangan yang diberikan berupa perintah. Jadi artinya surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi imigrasi,” terang Agung.

Sebelumnya KPK memang telah menerbitkan surat perintah cegah terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Hanya saja kini surat perintah pencegahan itu dipermasalahkan kubu Setya Novanto. Melalui salah satu anggota tim kuasa hukum, Sandy Kurniawan, Novanto melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.

Yakni Agus Raradjo dan Saut Situmorang. Tuduhannya adalah membuat surat palsu atau dugaan penyalahgunaan wewenang. Bareskrim Polri bahkan sudah menerbitkan SPDP atas laporan ini.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: