“Jadi yang mengantar surat itu kan KPK, kecuali yang antar tukang jahit baru saya (kami) curiga,” ujarnya menegaskan.
Meski begitu, Agung enggan diseret-seret mengurusi masalah pandangan pihak lain mengenai asli atau tidaknya surat perintah KPK atas pencegahan tersebut. Menurut dia, terkait hal ini pihaknya hanya menjalankan amanah Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dirinya mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang tak terima dengan keputusan pencegahan tersebut, bisa menempuh langkah hukum menurut ketentuan yang berlaku.
“Kalau soal palsu atau tidak, itu bukanlah kewenangan Imigrasi menilai. Silahkan saja para pihak yang berkeberatan melakukan (mekanisme) yang diatur undang-undang,” saran Agung.
Ia menambahkan, sebagai lembaga adhoc, KPK merupakan salah satu institusi yang mempunyai wewenang lebih dalam hal pencegahan. Jika instansi lain sifatnya permohon cegah, namun sebagaimana aturan berlaku, KPK ke Ditjen Imigrasi sifatnya perintah.
Artikel ini ditulis oleh: