Tampak Ka'bah dikosongkan untuk antisipasi wabah virus corona. (foto:ist)

Kota Pekanbaru, Aktual.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Mahyudin mengatakan sebanyak 25 calon jamaah umrah asal Riau perdana diberangkatkan mulai Senin (10/1) dari bandara SSK II Pekanbaru ke Arab Saudi melalui Jakarta.

“Untuk jadwal keberangkatan ‎calon jamaah umrah menjadi kewenangan biro perjalanan umrah swasta/travel bukan Kemenag Riau,” kata Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan calon jamaah umrah yang berangkat saat ini adalah calon jamaah umrah yang sudah mendaftar dua tahun yang lalu dan tertunda karena COVID-19.

‎Mereka semua sudah terdata dan diutamakan yang sudah mendaftar sejak 2 tahun yang lalu. Total 50 ribu orang se Indonesia yang mengantri untuk diberangkatkan.

Ia menjelaskan, umrah merupakan ibadah di Baitullah yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Arti umrah menurut bahasa adalah ziarah. Menurut ulama Hanafi dan Maliki, umrah hukumnya sunnah. Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman”.

Ibadah umrah merupakan ibadah ziarah ke kota Makkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat ihram, tawaf, sa’i hingga diakhiri dengan memotong rambut.

Allah SWT menjadikan Ka’bah sebagai Baitullah menjadi tempat berkumpul seluruh umat Islam di seluruh dunia.

Hal ini sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 125 yang memiliki arti dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud” (QS. Al Baqarah: 125).

Sedangkan syarat jamaah yang boleh menjalani umrah adalah beragama Islam, berakal sehat dan aqil baligh, merdeka dari perbudakan, memiliki kemampuan setara kesehatan fisik dan finansial, bagi wanita harus ada mahramnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah