Peraturan DPRD No.1 Tahun 2014
Peraturan DPRD No.1 Tahun 2014

Jakarta, Aktual.com – Pengadaan uninterruptible power supply (UPS), alat pindai (scanner) dan cetak (printer) 3D serta pembelian lahan RS Sumber Waras, dianggap termasuk proyek yang menyimpang di APBD-Perubahan DKI tahun anggaran 2014.

Disampaikan Ketua Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika, ketiga proyek tersebut juga berpotensi korupsi. Sebagaimana hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mengenai evaluasi yang tertuang dalam Kepmendagri No. 903-3717/2014, secara khusus IBSW mengkritisi pengadaan UPS. Pasalnya, program itu tidak mendapat catatan Kemendagri, namun berada dalam lampiran.

“Dengan jumlah per paket Rp6 miliar dan total jumlah mencapai Rp294 miliar,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Jumat (29/1) malam.

Lebih lanjut, kata Nova, persetujuan DPRD terhadap penetapan APBD-P 2014 tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan beberapa wakil ketua, terindikasi kuat tidak melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). Serta tidak melalui pembahasan secara terbuka dalam alat kelengkapan dewan (AKD) lain.

“Karena AKD atau komisi-komisi DPRD baru terbentuk pada tanggal 8 Desember 2014,” jelas dia.

Seharusnya, menurut dia, keputusan sepenting itu dilakukan dalam forum rapat paripurna. Yang pembahasannya lebih awal dikaji dan didiskusikan di tiap komisi. Untuk selanjutnya diagendakan Bamus untuk dibawa ke raripurna.

Fakta tersebut, menurut dia melanggar Tata Tertib DPRD Pasal 78 ayat (3). Adapun prosedur lain yang kemungkinan dilanggar yakni Pasal 90 (1) huruf c. Yang menyebut rapat paripurna dewan harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. “Selain rapat yang dimaksud dalam huruf a dan b,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh: