Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Ia dikeluarkan dari lapas pada 16 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diteken sehari sebelumnya.
Dalam keterangan resmi, Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bahwa usulan pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tulis siaran pers tersebut, Minggu (17/8/2025).
Adapun syarat yang dimaksud di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana. Hal itu sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP dengan vonis awal 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp49,05 miliar subsider dua tahun kurungan, sebagaimana diputus dalam Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.
Ditjen Pemasyarakatan juga menegaskan, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK.
Setnov juga sudah membayar Rp43,73 miliar pidana uang pengganti, sementara sisa Rp5,31 miliar telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Dengan bebas bersyarat ini, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah menjadi Klien Pemasyarakatan pada Bapas Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sampai 1 April 2029,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















