Tejo mengatakan, narapidana selalu dinilai berdasarkan tingkah lakunya. Pemindahan Novanto ke Gunung Sindur, kata dia, layak karena sudah memenuhi kriteria untuk ditempatkan di rutan yang maksimum setelah melakukan pelanggaran berat.
“Kami gak mau mereka pindah, tapi kalau mereka gak tertib terhadap aturan, mungkin tidak cocok di situ (Sukamiskin), mungkin cocoknya di yang maksimum atau super maksimum,” kata Tejo.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan keputusan pihaknya memindahkan Novanto tersebut akan menjadi alarm untuk warga binaan lain.
“Sudah tahu kan, Kalapas dan Kakanwil sama gila nya, yang memutuskan itu kami berdua, keputusannya hanya lima menit,” kata Liberti.
Menurutnya keputusan pemindahan Novanto tersebut adalah tanggung jawab dirinya. Ia rela memutuskan hal itu dengan segala resikonya.
“Saya lebih baik lengser karena menjalankan aturan daripada lengser karena menciderai amanah masyarakat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: