Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Bandung, Aktual.com – Narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, lebih tertib setelah narapidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan kini para petugas di lapas hanya perlu sekali untuk memberikan instruksi karena para narapidana akan langsung mengerti.

“Misalnya cukup sekali menyampaikan tugas, mereka (narapidana) langsung ngerti, langsung melaksanakan,” kata Tejo di Bandung, Rabu (26/6).

Menurut dia, narapidana lain takut akan diterpa hukuman serupa. Banyak narapidana yang meminta untuk tidak dipindahkan. “Saya bilang yang memindahkan bukan kami, tapi saudara sendiri, kata saya ke mereka,” kata dia.

Sebelumnya, Setnov dan istri kepergok berada di sebuah toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berdasar sebuah foto. Hal ini membuat mantan Ketua DPR itu dipindah ke Rutan Gunung Sindur yang mempunyai pengamanan ketat.

Artikel ini ditulis oleh: