“Tidak bisa ditolak kalau orang mengatakan itu sebagai karakter assasination. Kalau ada yang menilai seperti itu, saya kira itu penilaian yang sah sekali menuduh orang tanpa dasar kan sama saja memftnah orang itu, itu pembunuhan karakter, merusak citra orang, merusak harga diri orang,” terang dia.
Sebelumnya, salah satu saksi dalam kasus itu Paulus Tannos, juga menyebut bahwa tidak ada pertemuan antara Andi Narogong dengan Setya Novanto untuk membahas e-KTP.
Paulus Tannos bahkan merasa Andi Narogong mencatut nama Setya Novanto kepadanya agar dapat di sertakan dalam proyek e-ktp.
Saat ditanya apakah harus ada pemulihan nama baik Novanto sebagai pejabat negara jika tidak terbukti terlibat dan hanya dicatut, menurut Margarito hal itu sepenuhnya hak Novanto.
“Sangat bergantung pada Novanto, yang jelas tuduhan itu kan tidak berdasar, faktanya seperti itu, pengakuan saksi seperti itu dan tidak ada fakta lain yang mendukung, maka tuduhan dia yang melakukan kejahatan, itu character assaination,” demikian penjelasan Margarito.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby