Setya Novanto

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pada Senin (29/5) kemarin.

Pada persidangan itu jaksa KPK menghadirkan Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai salah satu kontraktor proyek tersebut.‎

Dalam kesaksiannya, Andi membantah pernah bertemu dengan Setya Novanto membahas proyek e-KTP. Dirinya pernah bertemu Novanto hanya membahas tentang rencana pemesanan atribut kampanye.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, dari keterangan Andi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang jaksa KPK. Apakah ada upaya dengan sengaja untuk menyudutkan Novanto.

“Yang harus dipertanyakan secara hukum dari mana Jaksa mendapatkan fakta bahwa pertemuan itu menjadi dasar Novanto melakukan kejahatan atau bersama sama melakukan kejahatan, dari mana fakta itu,” kata Margarito saat dihubungi, Selasa (30/5).

Jika tudingan jaksa KPK tidak berdasar, maka nama Novanto yang disebut-sebut dalam perkara itu dapat disebut sebagai upaya pembunuhan karakter (character assasination).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby