Jakarta, Aktual.com – Sejak awal Polri menduga Jozeph Paul Zhang pria yang mengaku nabi ke-26 tidak berada di Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Minggu (18/4).

Agus menyebut, pihaknya melibatkan Interpol dalam perburuan Jozeph.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ujar Agus.

Nama Jozeph Paul Zhang akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Jika tertangkap Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Agus menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut.

Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

“Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas,” tegas Agus.

Sebelumnya, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi.

Pernyataan ngawurnya itu diungkapkan melalui video yang viral di media sosial.

Terduga pelaku membuat video dalam forum diskusi zoom. Kemudian, menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya atas nama Jozeph Paul Zhang dengan tema “Puasa Lalim Islam”, yang berdurasi sekitar 3 jam 2 menit.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i