Warga melintasi banjir yang merendam kawasan Benhil, Jakarta, Selasa (25/2). Banjir menggenangi sebagian rumah yang memang berada di dataran yang lebih rendah dari jalan raya di sekitarnya.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) pengendalian banjir di masa pancaroba (peralihan iklim).

Ingub Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim ini sudah ditandatangani Anies sejak 15 September 2020.

Anies memberikan tujuh pokok tugas kepada jajarannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir.

Berikut Tujuh Instruksi Pokok dalam Ingub tersebut:

1) Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.

2) Memanfaatkan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

3) Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.

4) Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

5) Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.

6) Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.

7) Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.

Dalam Ingub tersebut, Anies menekankan, intensitas hujan mengalami peningkatan akibat perubahan iklim.

Oleh sebab itu, Anies menilai perlu percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i