Jakarta, aktual.com – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang impor tanpa dokumen resmi dengan menyegel tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta.
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyusul dugaan pelanggaran administrasi atas impor barang bernilai tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh barang impor wajib memenuhi ketentuan dan masuk melalui jalur resmi. Penegakan aturan ini, kata dia, penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan persaingan usaha berjalan adil dan transparan.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” kata Purbaya, Kamis (12/2/2026).
Pemerintah memastikan proses audit administratif terus berjalan, termasuk pencocokan stok fisik dengan dokumen impor guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Jejak Global Tiffany & Co
Tiffany & Co. merupakan salah satu nama paling prestisius dalam industri perhiasan global. Brand asal Amerika Serikat ini berdiri sejak 1837, didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young di New York.
Awalnya, mereka menjual alat tulis dan aksesori premium dengan nama Tiffany and Young. Seiring waktu, Charles Tiffany mengambil alih penuh perusahaan dan mengubah namanya menjadi Tiffany & Co.
Titik balik perusahaan terjadi saat permintaan berlian meningkat pada pertengahan abad ke-19. Charles Tiffany menjalin kemitraan dengan Patek Philippe, produsen jam tangan mewah asal Swiss. Pada 1850, butik Tiffany di Paris resmi dibuka, memperkuat reputasinya sebagai jeweler kelas dunia.
Julukan “King of Diamonds” pun melekat pada Charles Tiffany berkat kepiawaiannya memperoleh batu berlian terbaik, termasuk dari kalangan bangsawan Eropa.
Salah satu inovasi terbesarnya adalah penciptaan Tiffany Setting pada 1886, desain cincin enam cakar yang mengangkat berlian sehingga memaksimalkan pantulan cahaya. Model ini kemudian menjadi standar global cincin pertunangan.
Nama Tiffany semakin mendunia setelah muncul dalam film klasik Breakfast at Tiffany’s yang dibintangi Audrey Hepburn pada 1961. Adegan ikonik di depan butik Fifth Avenue memperkuat citra glamor brand tersebut.
Produk Tiffany juga kerap menjadi simbol prestise kalangan elite dunia. Pada 2017, Melania Trump memberikan hadiah dari Tiffany kepada Michelle Obama saat inagurasi Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke-45.
Di bidang olahraga, sejak 1967 Tiffany dipercaya membuat trofi untuk ajang Super Bowl, mempertegas posisinya sebagai simbol pencapaian tertinggi.
Di Bawah Naungan LVMH
Memasuki era baru, Tiffany resmi diakuisisi oleh LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton pada Januari 2021 dengan nilai transaksi mencapai US$15,8 miliar. Akuisisi ini menempatkan Tiffany sejajar dengan berbagai brand luxury lain dalam portofolio grup tersebut.
LVMH dipimpin oleh miliarder Bernard Arnault. Pasca-akuisisi, putranya Alexandre Arnault ditunjuk sebagai Executive Vice President Tiffany & Co, bertanggung jawab atas strategi komunikasi dan pengembangan produk.
Langkah ini semakin memperkuat dominasi LVMH di sektor jam tangan dan perhiasan global.
Tiga Gerai di Jakarta Disegel
Di Indonesia, butik Tiffany & Co hadir di sejumlah pusat perbelanjaan kelas atas seperti Plaza Indonesia, Pacific Place, serta Plaza Senayan. Flagship store terbesarnya dibuka pada 2014 di Plaza Senayan di bawah naungan PT Sumaco Wahana Utama.
Kini, ketiga gerai tersebut untuk sementara dilarang beroperasi setelah DJBC Kanwil Jakarta melakukan penyegelan.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan guna menggali potensi penerimaan negara.
Bea Cukai tengah mencocokkan stok fisik perhiasan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang telah dilaporkan. Jika ditemukan barang yang tidak tercantum dalam dokumen, perusahaan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sanksinya tidak ringan. Denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Bea Cukai juga membuka kemungkinan memperluas pengawasan ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt















