Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari (24/10).

“Ya benar (ditangkap),” ujar Komjen Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/10).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Sugi Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang,” tutur Brigjen Slamet.

Sugi Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Sugi Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Usai unggahan Youtube tersebut, Sugi Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Sugi Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin