“Ahli kedua akan lebih menguraikan masalah TSM dari sejarah dan juga pembentukannya,” jelas Yusril.
Yusril mengatakan saksi yang dihadirkan terkait dengan rekapitulasi nasional Pemilu.
Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dengan termohon KPU.
Artikel ini ditulis oleh: