Jakarta, Aktual.com – Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

“Dua saksi dan dua ahli, keduanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan, mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar,” ujar Yusril sebelum sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Juma (21/6)t.

Kedua saksi itu bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, dan dosen Ilmu Hukum UIA Heru Widodo.

Kedua ahli yang dihadirkan pihak terkait dijelaskan Yusril akan mengkaji aspek-aspek pidana dari apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Ahli juga akan menjelaskan kewenangan pidana yang dimiliki lembaga seperti Bawaslu, polisi, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Artikel ini ditulis oleh: