Jakarta, Aktual.com – Anak perempuan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Gugatan terkait rumah yang dibeli dan dimiliki Putri, yang ternyata diduga berstatus sengketa.
Pasalnya, rumah tersebut awalnya menjadi jaminan rumah dari pihak penggugat kepada tergugat I dalam urusan utang-piutang. Namun belakangan dikatakan telah diperjualbelikan.
Adapun lanjutan sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/08/2023). Dalam sidang hari ini, baik penggugat maupun tergugat sama-sama masuk ke ruang mediasi, untuk menjalani proses mediasi.
Menurut kuasa hukum para penggugat, Yayan Riyanto, dalam proses mediasi hari ini, pihaknya datang bersama kliennya. Sementara Putri Zulkifli Hasan, yang menjadi tergugat III, diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Tahapan mediasi akan dilanjutkan kembali pada 24 Agustus 2023, dengan agenda menghadirkan prinsipal. Kami berharap mediasi ini dapat menyelesaikan masalah, dimana dikembalikan ke asal masalah, yaitu pinjam-meminjam,” ujar Yayan usai menjalani sidang, Kamis (10/8/2023).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin