Salah satu penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira, yang hadir dalam sidang, mengatakan, siap membayar utang beserta bunganya kepada si pemberi utang. “Utangnya berapa akan kita bayar, bunganya berapa akan kita bayar, yang namanya utang, merupakan kewajiban, jadi akan saya bayar, asalkan setelah saya bayar hutang, rumah kembali ke saya. Karena itu rumah saya,” kata Yudha.
Adapun Yayan menjelaskan, dirinya menjadi kuasa hukum dari para penggugat, yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III) dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (tergugat III), dan H Syafran (tergugat IV) serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (turut tergugat).
“Perkara bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (Yudha), membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar,” papar Yayan.
Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke H Syafran (tergugat IV). Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, tergugat I, tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh tergugat IV di kantor notaris tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.
“Pada awalnya para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang? Namun dijawab oleh tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian penggugat II dan penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut,” jelas Yayan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin