Untuk mengungkap fakta sebenarnya, menurut Tony, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, agar tak memunculkan spekulasi.
“Belum bisa dipastikan (adanya pelanggaran hukum) karena kita harus tau detail perbuatannya. Itulah sebabnya perlu pemeriksaan dari pihak berwenang,” tegasnya.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal pada 5 Desember 2013 silam terkait pemesanan barang berupa plat besi oleh Tony kepada pihak PT BMKU senilai Rp2 miliar. PT BMKU menuding Tony melakukan penggelapan dan penipuan, karena bilyet giro yang ia serahkan untuk membayar utang, tidak dapat dicairkan.
Tony sendiri membantah melakukan penggelapan maupun penipuan. Dia mengaku berniat membayar, bahkan sudah menyerahkan sejumlah sertifikat yang jumlahnya melebihi utang. Sehingga saat PT BMKU membawa kasus itu ke ranah hukum, dia kaget.
PT BMKU awalnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun akhirnya di-SP3 karena tak cukup bukti terjadinya penggelapan maupun penipuan. Selanjutnya PT BMKU melapor kembali ke Polres Jakarta Utara, dan diproses hingga kasusnya disidangkan.
“Saya kaget, kasus ini sudah di hentikan di Polda karena tidak cukup bukti. Tapi di Polres di proses hingga kepresidangan. Padahal tidak ada novum baru, ini laporan yang sama beda orang saja,” tutur Tony usai persidangan ke-3 pada 15 Agustus lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid