Jakarta, Aktual.com – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli pelat besi dengan jumlah uang senilai Rp2 miliar lebih yang dilakukan oleh pengusaha Tony warga Kalideres, Jakarta Barat dengan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Jakarta Utara.

Dalam sidang kedua pada awal Agustus lalu, hakim sempat bertanya ke saksi karyawan PT BMKU, mengenai pola pembayaran atas pembelian produk PT BMKU. Jawaban saksi bahwa pembayaran tak cuma ke rekening perusahaan, tapi bisa ke rekening pribadi.

Menanggapi apa yang telah dijawab oleh saksi, membuat kuasa hukum Tony, Arinto Trihastyo mengaku kaget. “Secara aturan harusnya kan pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan. Karena ini perusahaan besar. Tapi ini bisa ke rekening pribadi. Jadi hakim tadi sempat mempertanyakan legalitas perusahaan secara administrasi,” ujar Arinto usai persidangan kala itu.

Menanggapi itu, praktisi hukum Tony Akbar Hasibuan memberi penjelasan. Menurutnya, keuangan perusahaan dan keuangan pribadi pihak-pihak yang ada dalam perusahaan, harusnya terpisah. Perbuatan tersebut masuk kategori melawan hukum, bila disertai tujuan tertentu.

“Biasanya memang banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi perusahaan, dengan cara menggunakana rekening pribadi untuk transaksi perusahaan. “Ya bisa saja itu perbuatan penggelapan atau untuk mengelabui pajak, atau motif lainnya,” kata Tony saat dihubungi di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid