Kemudian, Yahya juga Mantan Hakim Agung ini berpendapat, tidak masuk akal jika dalam persoalan lahan, seseorang bermasalah hingga dipidana tanpa ada yang menggugat mengenai status kepemilikan lahannya.

“Ini tidak ada pihak lain, buat apa saya dihukum. Ini yang kuasai saya ko. Kecuali ada yang mengajukan gugatan sengketa,” bebernya.

Penasihat Hukum Richard lainnya, Sira Prayura menilai keterangan Prof. Yahya Harahap semakin membuat terang persoalan kliennya.

“Jadi keliru cara pandang jaksa. Karena penggugat menguasai lahan tersebut, kenapa meminta eksekusi, kan ga relevan,” cetusnya.

Sira juga mencermati pengertian alat bukti sesuai pandangan ahli sesuai pasal 187 KUHAP. “Dia dapat menjadi alat bukti dalam ketentuan pasal 187 KUHAP poin b jika dia didukung alat bukti lainnya,” bebernya.

Sementara dikasus Richard, Jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.

Artikel ini ditulis oleh: