Jakarta, Aktual.com — Ahli Hukum Agraria Prof, Yahya Harahap memberikan pandangannya dimuka sidang soal bukti kepemilikan yang sah atas sebuah lahan. Ia menjelaskan apa yang bisa dijadikan bukti terkait kepemilikan lahan.

“Yang bisa dijadikan bukti kepemilikan sesuai perundang-undangan adalah sertifikat,” kata Prof Yahya, ahli dalam sidang kasus sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard, Selasa (23/1).

Mendengar pernyataan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wayan Sudirta meminta pendapat tersebut dijadikan pertimbangan majelis.

“Mohon dicatat yang mulia majelis. Sehingga surat keterangan yang menjadikan kliennya kami sampai ke sini itu tidak bernilai apa-apa,” kata Wayan kepada Majelis Hakim.

Artikel ini ditulis oleh: