“Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa,” tandasnya.

Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam dirutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: