“Dengan persidangan secara langsung, para penegak hukum seperti majelis hakim, JPU dan advokat bisa berinteraksi secara langsung dengan terdakwa dan para saksi,” kata dia.

Sehingga, lanjutnya, para penegak hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya.

“Karena dasar kedaruratan pandemi tidak ada lagi. Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh ‘social justice’ dan ‘legal juctice’ bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin