“Di UU sudah jelas bahwa wewenang MK memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu, karena memang sengketa hasil pemilu ke Mahkamahh Konstitusi (MK) hanya hasil pemilu, bukan proses,” ucapnya.
Karena itu, pemohon tentu meminta kepada MK agar hal mengenai proses pemilu tidak boleh diputus oleh MK, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara.
Tim kuasa hukum TKN menyebutkan bahwa di dalam petitum yang dimuat pemohon, ada permohonan pada MK untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
“Artinya, sengketa ke MK itu hanya hasil pemilu, bukan proses pemilu. Jadi pemohon meminta hal mengenai proses pemilu tidak akan diputus oleh MK,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh: