Pemohon juga tidak mengajukan bukti formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dari tingkat distrik hingga tingkat kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.
Karena dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka Mahkamah melalui amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon pada perkara sengketa perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Dapil Mamberamo Tengah.
Artikel ini ditulis oleh: